ETLE di Kota Prabumulih Aktif, Direkam 24 Jam: Data Pelanggaran sudah Dicetak, Dikirim Melalui Pos!

ETLE di Kota Prabumulih Aktif, Direkam 24 Jam: Data Pelanggaran sudah Dicetak, Dikirim Melalui Pos! --Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Masyarakat pengendara yang melintas di Kota Prabumulih yang melakukan pelanggaran lalu lintas siap - siap menerima 'surat cinta' dari Satlantas Polres Prabumulih.
Nah, surat cinta tersebut berupa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat melalui Kantor Pos.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Lantas AKP Marlina mengungkapkan, terhitung 14 Juli 2025 ETLE di Kota Prabumulih sudah kembali diaktifkan.
AKP Marlina menjelaskan, meskipun sebelumnya penerapan ETLE sempat mengalami kendala teknis, saat ini sistem tersebut sudah berjalan optimal.
Terdapat tiga titik kamera ETLE aktif di Kota Prabumulih, yakni di persimpangan lampu merah bawah Kemang, simpang Patung Kuda dan Tugu Selamat Datang, serta simpang Air Mancur.
Kamera pengawas di tiga lokasi tersebut menggunakan teknologi canggih yang mampu merekam aktivitas pengendara secara real-time selama 24 jam nonstop.
Menurut Marlina, kendala sempat muncul akibat gangguan jaringan dan pemeliharaan peralatan. Namun, setelah perbaikan dan pemulihan sistem selesai, ETLE sudah mulai merekam pelanggaran secara otomatis sejak pertengahan Juli.
“Pelaksanaan ETLE memang sudah berjalan sejak tahun lalu, tapi sempat terhenti karena masalah jaringan dan harwat. Sekarang sejak tanggal 14 Juli sistem sudah aktif kembali dan pelanggaran bisa kami proses,” ungkap AKP Marlina.
BACA JUGA:Dirumahkan, Nasib PHL Pemkot Prabumulih tak Lulus PPPK di Ujung Tanduk?
BACA JUGA:LCLP PHR Zona 4 Berakhir, General Manager Pertamina: Berharap jadi Agen Perubahan
Meski begitu, saat ini Satlantas masih menyelesaikan kerja sama dengan Kantor Pos untuk pengiriman surat tilang kepada pelanggar yang terekam. Surat bukti pelanggaran tersebut akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
“Kami sudah cetak data pelanggaran, tinggal menunggu koordinasi pengiriman melalui kantor pos agar surat tilang sampai ke tangan pelanggar,” tambahnya.