Dari 450 Jemaah Haji Kloter 7 Embarkasi Palembang, 248 Orang Dinyatakan Risti Penyakit

Selasa 21 May 2024 - 01:14 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

BACA JUGA:Tetap Bertahan Ditengah Gempuran Pesaing Yang Lebih Mentereng

Kloter pertama ini mengambil miqot di Bir Ali. Di Mekkah nanti, jemaah Embarkasi Palembang seluruhnya akan ditempatkan di wilayah Jarwal. 

"Alhamdulilah sesuai dari kontrak dari tim akomodasi di tanah suci, Embarkasi Palembang seluruhnya ditempatkan di Jarwal. Wilayah ini lokasinya paling dekat dengan Masjidil Haram," terang Armet.

Mengingat cuaca di Saudi yang menembus 40 derajat, Armet mengimbau agar jemaah sering minum air putih setiap jamnya agar terhindar dari dehidrasi. 

"Kami berharap jemaah haji mengurangi aktifitas di luar hotel. Perbanyak istirahat, minum yang cukup, jangan menunggu haus baru minum," pesannya.

BACA JUGA:Enam Calon Paskibraka Provinsi asal Kota Prabumulih Berhasil Lolos

BACA JUGA:Alumni Paket C Setara SMA Terus Bertambah

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan, yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia.

Peraturan tersebut, khususnya saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Mekkah. 

Dimana, seluruh jemaah haji yang datang dilarang untuk membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci. 

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat.

BACA JUGA:Bidan ZN Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Pj Wako Turunkan Tim Siluman

"Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid," sebutnya. 

Ditambahkan Widi, Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun.

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. 

Kategori :