Empat Petinggi SP2J Ditetapkan Tersangka

Jumat 17 May 2024 - 04:56 WIB
Reporter : Edho
Editor : Edward

//Dugaan  Kasus Korupsi Proyek Jarinham Gas Kota 

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM- Empat orang petinggi  Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) Kota Palembang. 

Keempatnya naik menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Para tersangka ini merupakan jajaran direksi perusahaan daerah (Perusda) SP2J. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial AN, AR, SU dan RU.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto terkait penetapan sebagai tersangka membenarkannya.

BACA JUGA:Pelayanan Publik Prabumulih Zona Hijau

BACA JUGA:PPK Dilantik, Pesan Jaga Kesehatan

"Sebelumnya keempat tersangka diperiksa sebagai saksi dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dinaikkan statusnya sebagai tersangka yang terhitung sejak pekan lalu," terang Sunarto kepada awak media Kamis 16 Mei 2024 sore.

Sunarto menyebut dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp3,9 miliar.

"Empat tersangka belum dilakukan penahanan. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan kembali karena penahanan tersebut menjadi wewenang penyidik," ungkap Sunarto.

BACA JUGA:Hendak Kalangan, Carry Muatan Sayur Tabrak Perempuan Tanpa Indentitas

BACA JUGA:PPK Dilantik, Pesan Jaga Kesehatan

Sebelumnya, penyidik Polda Sumsel menerima SPDP dari Kejati Sumsel kasus dugaan korupsi Jargas kota Palembang.

Di sisi lain, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi  Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Muara Enim, melakukan penggeledahan.

Pantauan di lapangan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Muara Enim beranggotakan 10 orang yang dipimpin Kasi Pidus Arie Prasetiyo SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra SH MH menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih Nopol B 615 JPU dan Toyota Avanza warna Silver BG 1757 QX tiba di halaman parkir Dinas Kesehatan di Jalan dr AK Gani, Rabu (13/7) pukul 09.30 WIB.

Kategori :