Curi HP Keluarga Pasien, Petani Asal Gunung Kemala Masuk Penjara

Kamis 16 May 2024 - 04:20 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

Redi yang sehari-harinya bekerja sebagai petani karet ini tidak menyangka bahwa tindakannya akan berujung pada penangkapan. 

BACA JUGA:Pusri Support Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah 100 Persen Tahun 2024

BACA JUGA:Ikuti HUT Dekranas ke 44 di Jawa Timur, Dekranasda OKU Timur Paradekab Baju Adat Komering

Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa handphone milik korban. Redi kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama tujuh tahun," tukasnya (*)

 

Kategori :