Ada sebuah hadis riwayat dari Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa sepengetahuan suaminya.
Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi adalah keperluan yang dimaksud oleh istri dalam kaitannya dengan kebutuhan sehari-hari.
Kebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya urgent.
Namun, jika seorang istri sudah diberikan uang belanja sebagaimana mestinya, dan itu cukup, akan tetapi ia ingin membeli kebutuhan yang lain.
Contohnya dipakai untuk membeli make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan lain-lain maka hadits ini tidak bisa menjadi pembenaran atas perbuatan tersebut.
jika seorang istri mengambil uang suami tanpa izin dan bukan untuk keperluan mendesak atau nafkah yang tidak diberikan oleh suami, hal tersebut tidak dibenarkan.
Dalam beberapa kasus, tindakan tersebut bisa berpotensi menjadi masalah hukum pidana jika suami memilih untuk melaporkannya.
Misalnya, suami yang merasa hak miliknya telah dilanggar bisa mengajukan pengaduan ke pihak berwajib.
Namun, hal ini biasanya terjadi dalam kondisi tertentu, seperti jika suami dan istri sudah terpisah atau sedang dalam proses perceraian.
Suami yang menolak memberikan nafkah pada istri dapat menghadapi beberapa konsekuensi yaitu dosa besar.
Jika suami tidak memberi nafkah, ia dianggap berdosa besar dalam Islam karena tindakan tersebut dianggap haram dan tercela.
Istri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Konsekuensi ketiga bagi tindakan suami yang tidak menafkahi istri dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Karena ini merupakan perbuatan pidana dan telah diatur dalam undang-undang maka istri bisa melaporkan suami ke polisi.
Selanjutnya adalah istri berhak melakukan fasakh nikah (pembatalan perkawinan) jika suami tidak mampu memberikan nafkah sesuai standar mu’sir (orang susah).