Kasus Ko Apex, Dirreskrimum Polda Jambi Sebut Penyidik Sudah Temukan Tindak Pidana

Selasa 07 May 2024 - 01:53 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

JAMBI - Penyelidikan terhadap kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda  Jambi, mulai menemukan titik terang.

Dalam perjalanannya, penyidik telah menemukan tindak pidana dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen, dengan terlapor adalah Afandi Susilo alias Ko Apex.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Lakukan Patroli di Jembatan Setan

BACA JUGA:Umur Baru 35 Sudah Kaya Raya Rupanya Bisnis Pria Palembang Ini Bikin Dia Diciduk Polisi

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda  Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, baru baru ini.

"Penyelidikan sudah menenukan tindak pidana, penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan," kata dia, belum lama ini.

Menurut Kombes Andri Ananta, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Selain itu, mereka juga menyita beberapa dokumen terkait.

"Kita sudah periksa pihak terkait, seperti perusahaan yang dokumennya dipalsukan, dan lainnya," kata lulusan Akpol tahun 2000 ini.

BACA JUGA:Empat Berandalan Bermotor Diamankan Tim Serigala Kota, Semua Masih Pelajar

BACA JUGA:Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong, diamankan

Sementara itu sebelumnya, Afandi Susilo, atau yang lebih dikenal dengan nama Ko Apex, mendatangi Polda  Jambi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.

Kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan yang terkait dengan perusahaan PT Sinar Bintang Samudera (SBS).

Ko Apex tiba di Polda  Jambi sekitar pukul 17.15 WIB pada Jumat, 3 Mei 2024. 

Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Adri, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi.

BACA JUGA:Dua Orang Ini Mencuri Motor di 17 Tempat Tanjab Barat

Kategori :