Tetap Laksanakan Acara Sederhana Tanpa Memberatkan Siswa
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Maraknya himbauan dilarang untuk melakukan pungutan liar di jenjang SMP dan SMA se-sumatera Selatan, tidak menyurutkan semangat bagi beberapa sekolah di Kabupaten Muara Enim.
Pantauan Prabumulih pos, beberapa Sekolah tetap melaksanakan acara perpisahan kepada siswa kelas 9 SMP dan kelas 12 jenjang SMA.
Seperti yang dilaksanakan oleh pihak SMA N 1 Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, tidak merasakan kecaman seramnya menjerat pungutan liar, hingga menggagalkan semua acara seperti perpisahan siswa kelas 12.
Meski hanya dengan acara sederhana, namun kebijakan dan kesempatan bersama,bisa saling membahagiakan dan tidak memberatkan orang tua serta siswa, dengan sumbangan yang jumlahnya fantastis
BACA JUGA:Wilayah Kecamatan RKT Kota Prabumulih Susah Sinyal, Warga Terpaksa Pasang Antena
BACA JUGA:Bawaslu Dipastikan Buka Rekrutmen Panwascam Pendaftar Umum
"Kita hanya memanfaatkan sarana dan prasarana seadanya di sekolah, siswa hanya menyumbang Rp25ribu yang dipergunakan untuk menyewa panggung, selebihnya guru yang bersama-sama mensukseskan acara," ujar Kepsek SMAN 1 Lubai Ulu, Titin Evidarlin MPd, Sabtu 4 mei 2024.
Wanita ini mengakui, adanya guru yang memiliki usaha Wedding organizer dan ada juga yang punya usaha kapan florist, hingga membuat acara tampak meriah.
"Yang penting bagi kita adalah kerjasama dan saling membantu meringankan beban. Jadi tidak ada yang merasa di rugikan," ujarnya
Sementara kondisi di Kota Prabumulih, hingga saat ini belum ada baik SMP maupun SMA dan SMK yang melaksanakan kegiatan perpisahan.
BACA JUGA:Air Sungai Kekelar Meluap Masuk Ke Pemukiman, Sebagian Rumah di Prabumulih Banjir
BACA JUGA:Lurah Gunung Ibul, Imbau Warga Tak Buang Sampah di Saluran Drainase
Hal ini dikhawatirkan masuk dalam ranah hukum, yang berbenturan dengan Perpres no 87 tahun 2016 tentang saber pungutan liar.
Sehingga para kepala sekolah menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi, memutuskan untuk tidak melaksanakan semua kegiatan perpisahan seperti yang di tahun tahun sebelumnya.