Polres OKU Tingkatkan Razia Kendaraan ODOL di Jalur Mudik

Minggu 14 Apr 2024 - 03:39 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy San Chester

BATURAJA - Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) meningkatkan razia kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di jalur mudik guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik yang melintas menuju kampung halaman.

Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti, Jumat, 12 April 2024 mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan selama Operasi Ketupat Musi 2024.

Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan terkait pembatasan kendaraan angkutan barang non pangan melintas selama arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2024.

"Kami menyiagakan personel di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten OKU guna memastikan tidak ada truk angkutan barang yang melintas selama arus mudik," tegasnya.

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan di Jalintim, Ratusan Personil Polres Muba disebar

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buka Jalur Alternatif Dua Titik Kemacetan

Hasil razia tersebut, kata dia, pihaknya menindak satu unit Fuso angkutan barang non pangan yang melanggar aturan surat edaran tersebut.

"Hari ini baru satu unit Fuso yang nekat melintas membahayakan pemudik sehingga kami tindak guna memberikan efek jera," tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu mengeluarkan edaran tentang larangan bagi angkutan batubara melintas di wilayah setempat selama arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2024.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik tahun ini.

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan di Jalintim, Ratusan Personil Polres Muba disebar

 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buka Jalur Alternatif Dua Titik Kemacetan

Dia mengatakan, operasional truk angkutan barang non pangan mulai dihentikan di wilayah Sumsel, termasuk Kabupaten OKU sebagai wujud realisasi aturan pembatasan operasional kendaraan tersebut selama arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriyah oleh pemerintah pusat.

Larangan operasional sementara ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kategori :