Polres OKU Tingkatkan Razia Kendaraan ODOL di Jalur Mudik

Minggu 14 Apr 2024 - 03:39 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy San Chester

"Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalulintas selama arus mudik dan arus balik maka angkutan barang hanya boleh melalui jalur yang diberlakukan khusus," tegasnya.

Adapun angkutan yang dilarang melintas antara lain mobil pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih, angkutan kereta tempelan, truk gandeng dan angkutan barang pengangkut galian tanah serta hasil tambang.

"Aturan tersebut diberlakukan untuk jalur ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumsel yang berlaku sejak 5-16 April 2024," ujar Kapolres. (Palpos/*)

 

Kategori :