Kejari OKU Bongkar Dugaan Korupsi PMI: Dokumen dan Laptop Disita

Kejari OKU Bongkar Dugaan Korupsi PMI: Dokumen dan Laptop Disita--
OKU, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri OKU (Kejari OKU) pada Kamis, 15 Mei 2025, menggeledah Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) PMI OKU di Jalan BLL Kulon No.798, Baturaja Timur.
Proses penggeledahan yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Ali Qadri SH MH, serta didampingi oleh Kasi Intelijen Hendri Dunan SH dan tim penyidik lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim kejaksaan menyita berbagai barang bukti, termasuk satu kontainer berisi dokumen penting, laptop, dan printer. Seluruh barang tersebut diduga berkaitan erat dengan penyimpangan dana hibah PMI OKU untuk periode 2022 hingga 2024.
"Barang bukti yang kami amankan akan dianalisis guna mendalami dugaan alur dan modus korupsi yang terjadi," ujar Qadri dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Siring Muara Enim: Istri Tersangka Kembalikan Rp15 Juta ke Kejari
BACA JUGA:Pemalsuan Ijazah Kades OKI Terungkap, Kejari Resmi Tahan Tersangka
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 15 Mei 2025 sebagai bagian dari langkah hukum yang sedang berlangsung.
Kejari OKU menduga ada beberapa modus penyimpangan, seperti pengajuan dana fiktif, penggelembungan anggaran (markup), penyalahgunaan dana, dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
Dana hibah yang semestinya digunakan untuk operasional dan kegiatan kemanusiaan, diduga dialihkan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Kejaksaan menegaskan akan terus memproses kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas korupsi, terutama terhadap dana publik yang dikelola oleh lembaga sosial.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang: Kejari Periksa 10 Saksi, Terus Gali Bukti Baru
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi, Kejari Prabumulih Buka Puasa dengan Media
Selain penggeledahan, proses penyidikan juga melibatkan pemanggilan saksi-saksi dan pemeriksaan dokumen untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Kejaksaan menegaskan akan bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Data dari Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa dugaan penyelewengan dana hibah tidak hanya terjadi di OKU, melainkan juga di daerah lain, termasuk Palembang dan Prabumulih.