Simpan Puluhan Paket Sabu di Pondok Kebun, Dua Warga Lakitan Musi Rawas Terpaksa Lebaran di Penjara

Selasa 09 Apr 2024 - 03:58 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Situasi itu sering kali membuat penindakan terhadap pelaku pengedar Narkotika, sulit di berantas. Karena mereka melakukan aktivitas secara sembunyi. 

"Biasanya mereka menjual dan mebyediakan lokasi pemakaian barang haram itu di pondok pondok kebun. Dan tidak melakukan transaksi diluar," ucapnya.

AKP Romi meminta warga di Kabupaten Mura, yang mengetahui informasi adanya transaksi maupun peredaran Narkotika, di sekitar Permukiman mereka. 

Agar bisa membantu pemberantasan Narkoba dengan cara memberikan informasi itu ke pihak kepolisian.

"Setiap informasi dan laporan dari warga akan kami tindaklanjuti dan proses lebih lanjut. Jangan sampai barang haram itu merusak lingkungan kita," jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Keduanya kini ditahan di sel penjara Polres Mura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya karena mengedarka Narkotika.(sumeks/zul)

 

Kategori :