MUSI RAWAS - Dua warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, terpaksa harus merayakan Lebaran Idulfitri 2024 di dalam sel tahanan.
Keduanya yakni Budiman (34) dan Junias Pratama (28), tertangkap Satres Narkoba Polres Mura pada Jumat 5 April 2024 sekitar pukul 06.50 WIB.
Polisi meringkus keduanya saat berada di pondok kebun karet, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba Ipda Vherry Andora, menjelasksn, awalnya polisi mendapat info dari warga bahwa ada warga menyimpan puluhan paket sabu.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pria di Ogan Ilir Meregang Nyawa Usai Ditusuk OTD, Lengan Tangan Nyaris Putus
BACA JUGA:Spesifikasi Gahar Smartphone Tecno Camon 30 Pro 5G Desain Keren dengan Harga Ringan di Kantong!
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menyergap keduanya, saat berada di pondok kebun tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti, berupa satu tas selempang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 4,68 gram.
Keduanya langsung digelandang ke kantor polisi dan diproses sesuai prosedur berlaku.
Kasat Narkoba Polres Mura AKP Romi menuturkan jika pihaknya terus melakukan penindakan terhadap peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pria di Ogan Ilir Meregang Nyawa Usai Ditusuk OTD, Lengan Tangan Nyaris Putus
BACA JUGA:Spesifikasi Gahar Smartphone Tecno Camon 30 Pro 5G Desain Keren dengan Harga Ringan di Kantong!
"Seluruh barang itu masuk dari luar daerah, dan para pelaku itu menjadikan wilayah kita sebagai daerah sasaran. Saat ini banyak, daerah pinggiran yang jadi sasaran para pengedar Narkoba," timpalnya.
Dia mengungkapkan, jika di wilayah Mura banyak pelaku menggunakan modus pondok kebun yang berada di tengah kebun maupun di pinggir aliran sungai, sebagai pos peredaran narkotika.