Warga yang geram lantas melakukan pengeroyokan terhadap pelaku Jubri. Beruntung polisi yang mendapat laporan warga dapat segera mengamankan keduanya.
Akibatnya pelaku mengalami luka memar di sebagian tubuhnya, area mata sebelah kanan bengkak, kepala bocor akibat benda tumpul dan luka tusukan di bagian paha bawah sebelah kanan.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Dede MMI membenarkan terkait di amankanya pelaku Jupri dan rekanya inisial G.
"Benar kita mengamankan dua orang pelaku inisial J dan G. Untuk saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan. Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor," katanya.
Kalau memang terbukti pelaku dapat dikenkan pasal 363 KUHPidanan pencurian dan pemberatan. Hukumanya maksimal 7 tahun penjara.(palpos/*)