Bobol Rumah Warga Rantau Bayur, Komplotan Pencuri Ini Gasak Mesin Getek hingga 200 Kilogram Beras

Rabu 20 Mar 2024 - 01:35 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

BANYUASIN - Komplotan pelaku pencurian dengan modus membobol rumah warga Rantau Bayur, BANYUASIN diringkus Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur.

Petugas mengamankan Candra Wiranda (21), komplotan pelaku pencurian dengan cara membobol rumah korban dan berhasil menggasak mesin perahu getek hingga 200 kilogram beras.

Tersangka Candra diamankan pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saat baru tiba di rumahnya di Desa Penandingan, Dusun 2, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, tanpa adanya perlawanan sama sekali. 

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolsek Rantau Bayur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Ternyata Ini Pencuri Motor Kontributor INews dan Ustadzah di Masjid Baitul Ghofur

BACA JUGA:MANTAP, Jatanras Polda Sumsel Tangkap 3 Pelaku Pencuri Mobil Suzuki Ertiga yang Raib Saat Sahur

"Tersangka kita amankan ketika baru sampai rumah," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Bayur Iptu Yusri Meriansyah SH. 

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur melakukan penyelidikan lebih lanjut, sampai akhirnya tersangka Candra berhasil diamankan.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan korban Hamsi Dely ke Polsek Rantau Bayur, pada Senin 1 Maret 2024 lalu.

Korban melapor, kalau kediamannya telah dibobol oleh orang tidak dikenal sehingga dirinya kehilangan mesin perahu getek, mesin pompa air, mesin sugu listrik, mesin gerinda, 3 tabung 3 kilogram, dan terpal plastik hingga 200 kg beras. 

"Nominal kerugian sekitar Rp 10 juta, " terangnya. 

Tersangka sendiri dalam beraksi tidak sendirian, namun bersama dua tersangka lainnya yaitu Hepri (P21) dan Nuar (DPO) dengan merusak dinding rumah korban yang terbuat dari kayu papan. 

Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri bersama hasil curian. Kemudian barang hasil curian dijual dan langsung berbagi. 

"Menurut pengakuan tersangka Candra, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi kita duga untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena tersangka ini juga merupakan pemakai," ungkapnya. 

Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. 

Kategori :