Aturan Direvisi, Ini Bocoran Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite & Solar

Kamis 14 Mar 2024 - 05:52 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

Jakarta - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 sedang berjalan. Melalui revisi tersebut akan diatur mengenai siapa saja yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menerangkan revisi aturan Perpres 191 untuk mengatur agar BBM tepat sasaran. Dengan demikian, BBM tersebut dinikmati oleh orang yang tepat.

BACA JUGA:Polsek Mesuji Raya dan Polsek Pampangan Terima Serahan Senpi Rakitan Laras Pendek dan Panjang dari Warga

Arifin pun memberikan bocoran materi revisi aturan tersebut. Salah satunya,soal kategori kendaraan yang boleh membeli solar dan Pertalite.

"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," ungkap Arifin Tasrif di Jakarta, dikutip Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bungo, Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Bungo, Biasa Jual ke Sopir Angkutan Batu Bara

Arifin pun menjelaskan revisi Perpres 191 bertujuan untuk memberikan subsidi BBM tepat sasaran, sehingga pemerintah tidak rugi. Apalagi selama ini BBM subsidi justru dinikmati mereka yang berpenghasilan menengah ke atas.

"191 itu supaya alokasi BBM itu tepat sasaran, semuanya kan harus tepat sasaran ya. Kalau nggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang nggak tepat," tegas Arifin.

BACA JUGA:Pria Pengangguran Asal Ogan Ilir Terpakasa Lebaran Dipenjara Gegara Jadi Pengedar Narkoba

Dia menambahkan revisi aturan tersebut dikejar rampung tahun ini.

"Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun," katanya. (dc)

 

Kategori :