Modus Baru! Gunakan Barcode Palsu, Dua Pria Timba Solar Subsidi Selama 3 Bulan

Modus Baru! Gunakan Barcode Palsu, Dua Pria Timba Solar Subsidi Selama 3 Bulan--

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan di salah satu SPBU di Palembang. Tim Subdit Tipidter menangkap dua pria yang merupakan kakak beradik pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Kedua pelaku diamankan di SPBU yang berlokasi di Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang

Dua tersangka yang diamankan adalah Jeni Iskandar (39), warga Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, dan Rizal Efendi (46), warga Lubuk Kawah, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang. Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar Jalan Tanjung Api-Api.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua unit mobil boks yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal. Kendaraan pertama adalah mobil Toyota Dyna berwarna biru-putih yang dikendarai Jeni Iskandar dengan nomor polisi asli A 8582 ZM, tetapi dipasangi nomor palsu BG 867O KM. Sementara itu, kendaraan kedua adalah Isuzu boks putih yang dikendarai Rizal Efendi dengan nomor polisi asli BG 8619 ZK, namun menggunakan plat palsu BG 7379 IA.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK, dalam rilisnya pada Kamis, 13 Maret 2025, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan metode ilegal untuk mendapatkan BBM subsidi. Mereka mengisi BBM jenis solar bersubsidi menggunakan barcode milik kendaraan truk roda enam, padahal kendaraan yang digunakan hanyalah mobil engkel roda empat.

BACA JUGA:Dibayar Rp2 Juta, Sopir Tangki Oplos BBM Pertamax: Ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih

BACA JUGA:Gelapkan Motor Senilai Rp 12 Juta, Warga Cambai Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara

Selain itu, tangki bahan bakar kendaraan telah dimodifikasi agar bisa menampung lebih banyak BBM. Normalnya, mobil engkel memiliki kapasitas tangki 75 liter, tetapi kendaraan yang digunakan tersangka telah dimodifikasi hingga mampu menampung hingga 200 liter.

Dari hasil penyelidikan terhadap pihak SPBU, ditemukan bukti bahwa kedua kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka gunakan. Pada sistem elektronik di SPBU, tercatat bahwa BBM tersebut seharusnya dialokasikan untuk kendaraan roda enam dengan plat BG 8631 IA, bukan kendaraan roda empat seperti yang digunakan oleh tersangka.

Kedua tersangka mengakui bahwa mereka telah menjalankan modus ini selama tiga bulan. Rizal Efendi bahkan diketahui telah dua kali melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU berbeda dalam hari yang sama. BBM yang telah mereka dapatkan diduga dibawa ke gudang penyimpanan di daerah Gasing, Banyuasin, yang diduga milik seseorang berinisial H.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik segera melakukan pemeriksaan ke lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Dengan disaksikan oleh kedua tersangka, polisi menemukan berbagai barang bukti di lokasi tersebut, antara lain:

BACA JUGA:BRAVO! Polres Prabumulih Tangkap Terduga Pembunuh Bos Car Wash Diamond di Jalan Lingkar Prabumulih

BACA JUGA:Sopir Winro Ditangkap Tim Singo Timur; Gelapkan Uang Penjualan Air Senilai Rp268 Juta

- 1 drum kosong berkapasitas 200 liter

- 1 unit mesin pompa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER