16.000 Liter Solar Ilegal Diamankan, Modus Oplosan Terungkap di Sumsel

16.000 Liter Solar Ilegal Diamankan, Modus Oplosan Terungkap di Sumsel--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Operasional Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik pencampuran bahan bakar milik Pertamina dengan minyak ilegal asal Musi Banyuasin (Muba).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua sopir truk tangki biru milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), masing-masing berinisial HW dan AJ.

Kedua pelaku diketahui membawa solar dari Depo Pertamina ke gudang penampungan bahan bakar ilegal yang berada di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Di lokasi tersebut, solar murni dicampur dengan solar hasil sulingan.

Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MSi, bersama Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, pada Selasa, 6 Mei 2025.

BACA JUGA:Pencuri Kabel Tol Prabumulih Ditangkap Tim Reskrim Polsek RKT, 3 Masih DPO

BACA JUGA:Dilaporkan Warga, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

“Setelah mendapat informasi dari warga, kami lakukan penyelidikan. Ternyata, solar dari Depo Pertamina ditukar dengan solar hasil penyulingan dan hendak dijual ke beberapa perusahaan di Muara Enim,” jelas AKBP Listiyono.

Ia juga menyebut keberhasilan pengungkapan ini berkat kolaborasi dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati.

AKBP Ahmad Budi Martono menambahkan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim.

Petugas menemukan sebuah truk tangki bermuatan 16.000 liter solar campuran dengan nomor polisi BG-8143-NY. Setelah diinterogasi, sopir mengakui bahwa bahan bakar tersebut berasal dari gudang di wilayah Lembak.

BACA JUGA:Polairud Polda Sumsel Gagalkan Praktik Ilegal Fishing, 4 Nelayan Banyuasin Ditangkap

BACA JUGA:Pasal Rokok Karyawan Rumah Makan di Prabumulih Dikeroyok: Satu Ditangkap, Satu Sudah di Penjara!

Barang bukti yang disita berupa satu unit truk tangki berwarna biru putih merek Nissan dan BBM jenis solar hasil oplosan sebanyak 16 ribu liter.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta/atau Pasal 480 ayat (1) dan/atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp40 miliar.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER