"Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung," ucap dia.
Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan. Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aset negara berkurang.
"Adapun kerugian negaran Rp800 juta lebih berdasarkan taksiran tim ahli dan kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intelejen sejak 2020 lalu," tutup dia.(sumeks/ald)
Kategori :