Sementara yang paling sering terjerat yakni, pungli saat PPDB. "KKN di PPDB paling sering modusnya pungli atau pemerasan. Pungli juga bisa terjadi pada berbagai kegiatan seperti sertifikasi baru, organisasi MKKS, kegiatan Ujian Nasional (UN), dan SKL," tukasnya.
Sebelumya Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH MH menekankan agar dalam PPDB sekolah tak melakukan hal yang berurusan dengan hukum.
BACA JUGA:KAPOLRES sampaikan TERIMA KASIH
BACA JUGA:KAPOLRES sampaikan TERIMA KASIH
Diantaranya, tidak melakukan pungli atau pungutan liar. "Pungutan liar itu tidak resmi, sekarang ini segala macam modus dilakukan seolah sudah disetujui oleh komite sekolah. Dan yang harus difahami, komite sekolah itu perpanjangan tangan dari wali murid," tuturnya.
Selanjutnya agar kiranya PPDB tidak dijadikan ajang bisnis. "Jangan dibisniskan, bagus ada uang pembangunan, baju sekolah. Kan kalau kakaknya ada pake baju makanya saja, jangan hanya mencari untung tapi kalau mampu silahkan," tuturnya.(Ros)