Wali Kota Palembang Ratu Dewa Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi, Suap, dan Pungli--Foto: Prabupos

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa, menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Ia resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan gratifikasi, suap, dan pungutan liar (pungli) kepada seluruh aparatur pemerintah di lingkungan Pemkot Palembang.

Edaran yang ditandatangani pada 18 September 2025 ini ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis perizinan maupun non-perizinan, serta masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

“Ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, transparan, dan akuntabel serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Palembang, terutama pada sektor perizinan dan non-perizinan,” ujar Ratu Dewa, Selasa (23/9).

ASN Dilarang Terima Suap, Gratifikasi, dan Pungli

BACA JUGA:Kota Prabumulih dan Empat Daerah di Sumsel Masuk Zona Merah Rabies, Warga Diminta Waspada!

BACA JUGA:27 Nama Lolos Seleksi JPTP Muara Enim, Tunggu Rekomendasi BKN

Dalam SE tersebut, seluruh aparatur Pemkot Palembang dilarang keras melakukan praktik penyuapan, baik berupa menawarkan, meminta, menerima, maupun menjanjikan imbalan dalam bentuk apapun terkait layanan publik.

Mereka juga tidak diperkenankan menerima gratifikasi, seperti uang, barang, jasa, diskon, fasilitas, tiket perjalanan, ataupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.

“Dilarang keras juga melakukan pungutan liar, yaitu pungutan biaya atau imbalan yang tidak memiliki dasar hukum resmi, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemohon layanan,” tegasnya.

Ratu Dewa menambahkan, seluruh layanan perizinan dan non-perizinan di lingkungan DPM-PTSP diberikan secara gratis, kecuali yang memang telah ditetapkan biaya retribusinya dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:SMA IGS Palembang vs SMAN 3 Prabumulih: Duel Penentuan Tiket Fantastic Four DBL 2025

BACA JUGA:27 Nama Lolos Seleksi JPTP Muara Enim, Tunggu Rekomendasi BKN

“Ketentuan biaya resmi juga harus diumumkan secara terbuka di lokasi pelayanan atau melalui media digital resmi Pemkot Palembang,” ujarnya.

Selain aparatur, masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan uang, barang, atau bentuk imbalan apapun kepada petugas pelayanan. Jika menemukan indikasi suap, gratifikasi, maupun pungli, masyarakat diminta segera melapor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER