2 Pria di OKU Diringkus Polisi Sekaligus, Diduga Jalankan Bisnis Terlarang Jenis Ini

Selasa 20 Feb 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

BATURAJA - Octo Libra (39) warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama  Elan Satria (31) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres OKU di rumah kontrakannya karena diduga menjalankan bisnis terlarang yaitu mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Barang bukti yang berhasil diamankan diduga milik Octo dan Elan  yakni berupa sabu yang ditemukan di tempat terpisah saat dilakukan pengeledahan dari kedua terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa Octo Libra diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

"Tersangka bersama barang bukti diamankan di rumah kontrakkannya di jalan Lingkar Stasiun Dusun IV Rt.001 Desa Lubuk Rukam, kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Liputan Curanmor, Kontributor INews Tv Malah Jadi Korban Curanmor

Dari hasil pengeledahan di rumah kontrakan Octo tersebut, anggota kepolisian Mapolres OKU dari satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Sabu dengan berat bruto 4,1 Gram

Sementara dari terduga pelaku Elan Satria (31) Polisi berhasil mengamankan seberat  5,69 gram sabu.

Terduga pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, menegaskan komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya," tutup Holdon. (Okes/r15)

BACA JUGA:Tiga Mobil Barang Bukti Kasus Minyak Ilegal Terbakar di Belakang Mapolres Banyuasin, Kok Bisa?

 

Kategori :