Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Ayah di Merangin Tega Bunuh Anak Kandungnya

Selasa 20 Feb 2024 - 06:55 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (Jambi/raf)

 

Kategori :