Akibat Perselisihan hingga Judi Online: PA Prabumulih Catat 223 Perceraian dalam 10 Bulan

Akibat Perselisihan hingga Judi Online: PA Prabumulih Catat 223 Perceraian dalam 10 Bulan--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM— Tren perceraian di Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan sepanjang 2025. 

Berdasarkan data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Prabumulih, tercatat 223 pasangan telah resmi bercerai hingga Oktober 2025. Angka tersebut membuat jumlah janda dan duda baru di Bumi Seinggok Sepemunyian kembali meningkat.

Humas PA Prabumulih, Miftah Muttaqien, mewakili Ketua PA Prabumulih Dwi Husna Sari, mengungkapkan bahwa meski masih di bawah angka pada 2024 yang mencapai 259 perkara, tren perkara baru yang masuk pada November dan Desember diperkirakan akan kembali mendorong kenaikan jumlah perceraian tahun ini.

“Data 223 perkara itu baru sampai Oktober 2025, sementara 259 perkara pada tahun lalu adalah total hingga akhir Desember. Melihat jumlah perkara yang masuk di November, besar kemungkinan angka tahun ini kembali meningkat,” jelasnya.

BACA JUGA:SDIT Ishlahul Ummah Prabumulih Luncurkan Buku

BACA JUGA:Tingkatkan Profesionalisme ASN, 44 Personel Satpol PP dan Bendahara Pemkot Prabumulih Ikut Latsar

Dari seluruh perkara yang telah diputus hingga Oktober, cerai gugat—pengajuan perceraian oleh pihak istri—masih menjadi yang terbanyak. Tren dominasi cerai gugat ini konsisten dalam beberapa tahun terakhir.

Secara total, PA Prabumulih menerima 297 perkara sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 223 perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, sementara sisanya masih dalam proses persidangan, verifikasi data, atau menunggu pemanggilan pihak-pihak terkait.

Perbedaan antara jumlah perkara masuk dan yang selesai diproses, kata Miftah, dipengaruhi faktor teknis seperti lamanya proses mediasi, kelengkapan dokumen, hingga ketidakhadiran para pihak dalam persidangan.

Dominasi penyebab perceraian pada 2025 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya: perselisihan yang terjadi secara terus-menerus. Kategori ini mencakup berbagai konflik dan masalah yang berulang tanpa penyelesaian, mulai dari cekcok berkepanjangan, tidak adanya komunikasi yang sehat, hingga persoalan ekonomi.

BACA JUGA:Prabumulih Pos Sukses Gelar Ranking 1 Guru: Dalam Rangka Hari Guru dan HUT PGRI ke-80 Tahun 2025

BACA JUGA:Inovasi Desa yang Menyatukan Kearifan Lokal dan Sains Modern

“Di dalam kategori perselisihan beruntun ini, sumber masalahnya bisa beragam—mulai dari KDRT, tidak memberi nafkah, kecanduan judi online, tekanan ekonomi, sampai perselingkuhan,” terang Miftah.

Secara resmi, hanya terdapat dua perkara perceraian yang tercatat akibat judi online pada 2025 (dibanding enam kasus pada 2024). Namun PA Prabumulih menilai, jumlah itu tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER