JAMBI - Sejumlah saksi pelapor kasus dugaan kecurangan rekruitmen PPPK yang dilakukan tiga pejabat Kabupaten Kerinci diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Pemeriksaan yang berlangsung di Mapolda Jambi ini mendatangkan sebanyak 6 orang saksi dari pelapor, yang datang langsung dari Kabupaten Kerinci.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios mengatakan, selain memberikan keterangan, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada Penyidik Polda Jambi.
"Cukup banyak bukti yang kami serahkan, termasuk bukti yang sangat fatal dan sudah kami serahkan pada pihak Polda. Mudah-mudahan pihak Polda atas keterangan yang kami berikan dapat melakukan penyelidikan lebih dalam," ujarnya, Senin (5/2).
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi DD Balunijuk Mardiana Minta Diringankan, JPU Bertahan
Edios menyebut, dirinya membawa saksi lain untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Saksi berjumlah 6 orang dan saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung.
"Saya diperiksa tadi jam 10 sampai jam 12 siang ini, lebih kurang 2 jam saya diperiksa. Kemudian teman-teman masih diperiksa di dalam," katanya.
Disampaikan Edios bahwa, keterangan yang diberikan kepada penyidik berupa kecurangan anak Bupati Kerinci Adirozal, ajudan Adirozal dan guru yang pernah dipenjara selama 8 bulan.
"Guru bimbingan konseling yang diluluskan yang merupakan mantan narapidana selama 8 bulan, dan guru tersebut tidak lagi bekerja sebagai guru di tahun 2022 dan 2023. Seperti anak pak Adirozal dan ajudannya, itu juga saya berikan bukti-bukti dan alasannya yang kami kumpulkan dari teman honorer lain," terangnya.
BACA JUGA:PTPP Peroleh Kontrak Baru Senilai Rp 3,5 T di Januari 2024
Diberitakan sebelumnya, tiga pejabat Kabupaten Kerinci yakni Sekretaris Daerah, Kepala Dinas BKPSDMD, dan Kepala Dinas Pendidikan dilaporkan ke Mapolda Jambi atas kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap pada seleksi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023.
Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, Kadis BKPSDMD Efrawadi dan Kadis Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra, pada 25 Januari 2024 lalu.
Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.
Hal ini berisi tentang adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.