Persyaratan:
Melampirkan Kartu Peserta PMB (PMDK atau USM).
Melampirkan Sertifikat Hafidz Al-Qur’an dari instansi / lembaga Tahfidz.
Benefit yang Didapat:
Pembebasan Biaya Kuliah bagi penerima beasiswa Hafidz yang berasal dari Fakultas Syari’ah, Dakwah, Tarbiyah dan Keguruan, Hukum, Psikologi, MIPA, Teknik, Ilmu Komunikasi, & Ekonomi dan Bisnis, dengan ketentuan sebagai berikut:
Catatan Penting
Informasi di atas dikutip dari laman resmi kampus masing-masing. Meski begitu, coba konfirmasi kembali mengenai masa berlaku untuk tahun ajaran 2024 dan syarat lainnya. (DISWAY.ID)
Kategori :