Dalam Rapimnas Kadin 2025 di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025), Purbaya menyampaikan bahwa negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik impor pakaian bekas yang melanggar aturan.
BACA JUGA:LinkUMKM BRI Diakses 12,9 Juta UMKM, Solusi Digital Naik Kelas Pelaku Usaha Lokal
BACA JUGA:BRI Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Pelatihan Ekspor 2025, Dorong Akselerasi Menuju Pasar Global
“Saya tidak peduli thrifting. Yang jelas, baju bekas ilegal masuk, kita tutup,” tegas Purbaya di hadapan para pengusaha.
Menurutnya, pemberantasan barang-barang ilegal merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk melindungi pasar domestik. Jika pasar dalam negeri bersih dari produk ilegal, para pelaku usaha nasional dapat menikmati ruang usaha yang lebih luas dan kesempatan untuk meningkatkan penjualan.
“Setelah ini baja, lalu sepatu, dan barang-barang lainnya. Tapi kalau semuanya sukses diberantas, jangan lupa bayar pajak. Biar sama-sama senang,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, dominasi produk asing—terutama yang beredar secara ilegal—dapat mematikan peluang bisnis lokal. Ketika permintaan domestik dikuasai barang impor, keuntungan justru lari ke pihak luar negeri.
“Kalau permintaan domestik dikuasai asing, apa gunanya? Yang untung ya pengusaha asing. Maka langkah saya jelas: menjaga perbatasan kita dari barang-barang ilegal,” lanjutnya.
Lebih jauh, Purbaya menilai sektor swasta memiliki peran penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap impresif. Ia juga menyinggung perbedaan pendekatan ekonomi antara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menurutnya menunjukkan paradigma pembangunan yang tidak sama.(*)