Perkuat Peran Marbot, Pemerintah Bahas Standar Tata Kelola Masjid Nasional

Perkuat Peran Marbot, Pemerintah Bahas Standar Tata Kelola Masjid Nasional--Kemenag

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Pemerintah terus mendorong peningkatan tata kelola masjid di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Temu Nasional Marbot Masjid Indonesia yang digelar di Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

Kemenko PMK menegaskan pentingnya penguatan fungsi masjid sebagai pusat pendidikan karakter masyarakat.

Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menyebut masjid berperan sebagai ruang pendidikan karakter harian sekaligus tempat yang harus ramah dan inklusif bagi semua kalangan.

“Masjid adalah sekolah karakter harian, ruang yang seharusnya paling membahagiakan dan inklusif bagi masyarakat,” ujar Warsito.

BACA JUGA:Dokter Spesialis Gratis untuk Putra Daerah, Pemerintah Siapkan Generasi Baru Tenaga Kesehatan

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Kebut BLTS untuk 35 Juta Warga Rentan

Bukan Mengatur Substansi Ibadah, Melainkan Perbaikan Tata Kelola

Warsito menegaskan bahwa Kemenko PMK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur ranah keagamaan. Namun pemerintah bertanggung jawab memastikan praktik baik yang telah diwariskan masyarakat tidak tergeser oleh perkembangan zaman, termasuk melalui penguatan moderasi beragama sesuai Perpres 58/2023.

“Moderasi beragama bukan doktrin baru, bukan kebijakan top down. Pemerintah hanya menuliskan dan menjaga praktik baik yang sudah ada,” tegasnya.

Ia juga mengungkap sejumlah persoalan masjid yang sering ditemukan di lapangan, mulai dari transparansi keuangan, legalitas tanah, status kepengurusan, hingga lembaga pendidikan yang berdiri dari dana masjid namun berkembang secara independen.

BACA JUGA:173 Ribu Sekolah Sudah Terima Papan Interaktif, Pemerintah Genjot Digitalisasi Pendidikan 2025

BACA JUGA:Ponpes Al Khoziny Siap Dibangun Ulang di Lahan Baru, Pemerintah Pastikan Dibiayai APBN

Karena itu, pemerintah membuka ruang untuk kemungkinan hadirnya regulasi baru, baik melalui Permenag, Perpres, atau aturan teknis lainnya bila dibutuhkan.

“Kami ingin masukan apakah standar minimal tata kelola masjid diperlukan. Pemerintah tidak ingin dianggap mengatur ibadah, tetapi tata kelola yang profesional dan akuntabel perlu," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER