MUSI RAWAS - Puluhan pelajar diduga menjadi korban kelainan seks oleh seorang pria lajang di MUSI RAWAS (Mura). Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial SJ (40), warga asal warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP AKP Hari Dinar SIK, MH didampingi Kanit PPA, Ipda Bambang dan Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin mengatakan telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Pelaku ditangkap pada Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB lalu, di rumahnya di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari pelaku yang mendatangi Polsek STL Ulu Terawas, dia membuat laporan palsu terkait handphone miliknya yang hilang. Namun saat di interogasi petugas, keterangan pelaku berubah ubah, terkait handphone yang dinyatakan hilang tersebut. Saat itulah petugas menguak aksi pelaku yang ketakutan, jika rekaman video dirinya yang pelecehan terhadap anak di bawah umur sesama jenis tersebar. Petugas awalnya tidak mempercayai keterangan pelaku, lalu mencoba mendalami sejumlah keterangan itu dengan memeriksa keterangan sejumlah korban aksi pencabulan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas tercengan mendapati keterangan korban dari LH yang mengaku sudah dilecehkan secara seksual. Petugas langsung menahannya dan menghubungi Unit PPA Polres Mura untuk mengatasi masalah tetsebut. Kasat Reskrim Polres Mura AKP Hari Dinar SIK, MH didampingi Kanit PPA, Ipda Bambang menjelaskan, saat ini kasusnya sudah diambil alih Unit PPA Polres Mura. "Profesi pelaku ini wiraswasta, dan korbanya anak-anak pelajar di bawah umur. Modusnya mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan uang senilai Rp50 ribu, dengan alasan untuk membeli paket internet," ungkapnya. Setelah dilakukan pendalaman terhadap salah satu korban, mengaku bahwa telah menjadi korban aksi pencabulan (oral seks), yang dilakukan oleh pelaku. Perbuatan menyimpang tersebut, diduga dilakukan tersangka lebih dari satu korban, bahkan puluhan korban yang masih berstatus anak di bawah umur. "Aksi terakhir dilakukan pelaku, terhadap FO (14), pelajar SMP, terjadi di salah satu teras sekolah di Kecamatan Tugumulyo, 31 Oktober 2023. Terkait jumlah korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman namun yang jelas korban rata-rata pelajar termasuk anak dibawah umur. Kasat menjelaskan, dari pengakuan tersangka di hadapan penyidik, bahwa dia mencari korbannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook (FB), yang rata-rata sesama jenis yang masih di bawah umur. Kemudian, tersangka mengajak korbanya berjanjian untuk bertemu hingga jalan, makan bersama, hingga akhirnya melakukan perbuatan menyimpang tersebut dengan mengiming-imingkan para korbannya dengan memberikan uang Tersangka melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar," tutupnya.(zul)
Kategori :