Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, segera menuju lokasi. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas.
BACA JUGA:Dua Pemuda Pemalak Sopir Truk di Prabumulih Diciduk Polisi Usai Videonya Viral
BACA JUGA:Resodivis Gasak HP di Prabumulih, Dibekuk di Indralaya
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit handphone Vivo V40 Lite warna hitam sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)