Skandal Korupsi dan Isu Perselingkuhan, Rumah Tangga Fitrianti Agustinda–Dedi Siprianto di Ujung Tanduk

Selasa 30 Sep 2025 - 18:39 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” tampaknya pas menggambarkan nasib pasangan suami istri sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto.

Belum selesai menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Palembang, rumah tangga keduanya kini ikut terancam bubar akibat isu perselingkuhan yang menyeret nama Dedi.

Isu itu mencuat usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, membuat publik semakin terperangah.

Fitri Ajukan Gugatan Cerai

Penasihat hukum Fitrianti, Ahmad Taufan Sudirjo, mengungkapkan bahwa kliennya resmi menggugat cerai Dedi Siprianto. Tidak hanya itu, Fitri juga melaporkan suaminya ke Polda Sumsel atas dugaan perselingkuhan yang disebut-sebut terjadi berulang kali.

BACA JUGA:Prabumulih Dapat Rp547 Miliar dari Dana Tranfer Umum 2026, 7 Daerah Kantongi Lebih Rp1 Triliun

BACA JUGA:Misi Dagang Jatim–Sumsel Tembus Rp1 Triliun, Dihadiri Walikota Prabumulih H Arlan

“Bahkan saat ibu Fitrianti menjalani masa penahanan di Lapas dalam perkara korupsi PMI, dugaan perselingkuhan itu masih saja terjadi. Ini mungkin akhir dari kesabaran klien kami. Beliau meminta agar perkara ini diproses secara hukum,” ujar Taufan usai sidang, Selasa (30/9/2025).

Eksepsi dan Bantahan

Selain isu rumah tangga, Taufan juga menyinggung strategi hukum pihaknya. Ia memastikan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang berikutnya.

Menurutnya, banyak poin dakwaan yang tidak tepat ditujukan kepada Fitri.

“Sebagai Ketua PMI Kota Palembang, ibu Fitri lebih banyak menjalankan peran sebagai Wakil Wali Kota. Kebijakan operasional PMI dijalankan oleh pengurus, termasuk saudara Dedi. Bahkan, seharusnya Bendahara PMI juga masuk perkara ini, karena justru Bendahara yang intens berkoordinasi dengan pengurus, termasuk Pak Dedi,” tegas Taufan.

BACA JUGA:Angin Puting Beliung, Atap SMPN 39 Gandus Ambruk

BACA JUGA:Empat Perwira Polres Ogan Ilir Resmi Dimutasi, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Ia juga membantah adanya kerugian negara senilai Rp4 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan. Menurut Taufan, Fitri kerap menggunakan dana pribadi untuk menutupi pengeluaran mendadak atas nama PMI.

Kategori :