“Contohnya karangan bunga yang harus segera dikirim atas nama PMI. Itu diminta Bendahara, lalu setelahnya diganti dengan uang pribadi oleh ibu Fitri. Hal ini nanti akankami buktikan di persidangan,” jelasnya.
Dakwaan Jaksa
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syaran Jafizhan SH MH, tetap pada tuntutannya. Ia membacakan bahwa Fitrianti memperkaya diri hingga Rp2,4 miliar, sementara Dedi menerima Rp30,25 juta, dan Agus Budiman sebesar Rp144 juta.
Selain itu, Fitri dan Dedi bersama-sama disebut menikmati aliran dana sebesar Rp1,4 miliar lebih, sehingga total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp4 miliar.
BACA JUGA:Porprov XV Sumsel Digelar di Muba, Venue Dinilai Standar Nasional
BACA JUGA:PT KAI Palembang Ganti Bantalan Kayu Jadi Sintetis, Ramah Lingkungan & Lebih Tahan Lama
Publik Terkejut
Kabar soal skandal korupsi yang dibarengi isu perselingkuhan ini sontak menjadi sorotan publik. Dari kursi kekuasaan sebagai Wakil Wali Kota Palembang dan pengurus PMI, kini pasangan yang dulu dikenal harmonis itu harus menghadapi vonis hukum sekaligus ancaman perceraian.
“Sudah jatuh tertimpa tangga,” begitu komentar warganet di berbagai platform media sosial, menyoroti nasib Fitri dan Dedi yang kian terpuruk.
Kini, publik menanti kelanjutan persidangan. Apakah Fitri bisa membuktikan dirinya bukan aktor utama penyelewengan dana PMI, atau justru dakwaan JPU akan menguatkan tuduhan bahwa pasangan ini menikmati uang rakyat secara bersama-sama?
Yang pasti, drama hukum sekaligus rumah tangga ini masih jauh dari kata selesai.