Wako Prabumulih Akui Kesalahan, Sampaikan Maaf di Irjen Kemendagri: Ini Suatu Hikmah Bagi Saya

Kamis 18 Sep 2025 - 23:07 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) telah memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan, terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih. Hasil pemeriksaan menyebut tindakan Arlan tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Jadwal Pengisian DRH Diperpanjang, Peserta PPPK Paruh Waktu Prabumulih Lega

BACA JUGA:Membanggakan! Mardiana Kepala SMPN 2 Prabumulih Wakili Sumsel Acara Seminar Guru se-Asia Tenggara di Filipina

"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya. 

Kemendagri juga memastikan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi dan Kota untuk menjaga kondusivitas di Prabumulih. Situasi terkini disebut tetap aman setelah Arlan dan Roni saling memaafkan.

Atas hal ini, Itjen Kemendagri memberi saran agar Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan.

"Kemudian terkait sanksi. Jadi ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat sudah diambil langkah-langkah kami tentu, sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," jelas dia.

Dia menambahkan alasan pemberian sanksi tertulis itu karena bertahap. Menurut dia, ini merupakan kesalahan pertama Arlan.

"Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap, bertingkat. Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administratif," ucapnya.

Made menekankan bahwa rekomendasi sanksi berupa teguran tertulis bukanlah hal yang ringan, melainkan konsekuensi serius bagi seorang kepala daerah.

“Sebagai pejabat, teguran tertulis itu sudah termasuk sanksi berat. Itu bukan sekadar formalitas, melainkan catatan resmi yang akan melekat dalam perjalanan kariernya,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Jangan dianggap remeh. Teguran tertulis memiliki bobot yang besar karena tercatat secara resmi sebagai bentuk sanksi.”tukasnya.

Diketahui, Roni Ardiansyah mendadak dimutasi dari kepala sekolah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Ia disebut dicopot karena sudah menegur anak dari Wali Kota Prabumulih, Arlan. Terkait persoalan ini, Arlan pun telah memberikan klarifikasi dan telah menyampah permohonan maaf serta bersilaturahmi langsung dengan  Roni Ardiansyah dan penjaga sekolah Ageng.

Kategori :