JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) kembali menyeret nama besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, sebagai tersangka.
Penetapan ini muncul setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi langkah hukum Rudy Tanoe yang mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/9).
Kasus ini bukan perkara baru. Skandal dugaan korupsi bansos pertama kali mencuat pada 2020, ketika mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijerat kasus suap terkait pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA:Dari Papua untuk Energi Nasional: Pertamina Drilling Siapkan Generasi Muda Bersertifikat Migas
BACA JUGA:Sumatera Selatan Lumbung Minyak yang Belum Tergarap Maksimal
Penyidikan KPK kemudian meluas, termasuk pada dugaan korupsi penyaluran beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode 2020–2021. Bahkan, pada 26 Juni 2024, KPK kembali mengumumkan penyelidikan terkait pengadaan bansos presiden untuk penanganan pandemi di Jabodetabek.Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Sebagai bagian dari proses hukum, pada 19 Agustus 2025 KPK telah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat pihak, yakni:
Edi Suharto (Staf Ahli Mensos), Rudy Tanoe
Kanisius Jerry Tengker (Dirut DNR Logistics 2018–2022), dan Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024)
Tak hanya individu, KPK juga menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA:AI Dorong Peran Data Center Jadi Krusial di Indonesia
BACA JUGA:Dari Papua untuk Energi Nasional: Pertamina Drilling Siapkan Generasi Muda Bersertifikat Migas
Tidak tinggal diam, Rudy Tanoe—yang diketahui merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo—mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025. Ia meminta agar status tersangkanya dibatalkan karena dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kini, publik menunggu langkah KPK selanjutnya. Apakah praperadilan akan mengubah jalannya kasus, atau justru memperkuat posisi lembaga antirasuah dalam menuntaskan skandal bansos yang sejak lama menjadi sorotan?