Dari Inventarisasi ke Implementasi: Muba Siap Maksimalkan Produksi Migas Rakyat!

Rabu 20 Aug 2025 - 17:42 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

MUSI BANYUASIN, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha menunjukkan langkah nyata dalam menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.

Bersama jajaran Forkopimda Muba, Bupati Toha memastikan seluruh aspek pelaksanaan regulasi ini akan dilakukan secara menyeluruh, demi kepentingan masyarakat luas.

“Saya ingin menegaskan bahwa saya menjalankan tugas sebagai Bupati, bukan sebagai pengusaha minyak. Prioritas utama saya adalah kesejahteraan seluruh masyarakat di Muba,” tegas Bupati HM Toha saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Selasa (19/8/2025).

Rakor ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja guna meningkatkan produksi minyak dan gas bumi. 

BACA JUGA:Kado Manis HUT RI ke - 80, Produksi Migas Tembus 935 Persen di Atas Target

BACA JUGA:Ikut Perjuangkan Target Zero Emmision 2060,SKK Migas & KKKS dan FJM Sumsel Tanam Mangrove di Sungsang

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toha, yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum APKASI periode 2025-2030, menjelaskan bahwa Pemkab Muba telah dua kali menggelar rakor dengan Kementerian ESDM terkait langkah-langkah implementasi regulasi baru ini.

Salah satu hasil penting yang dipaparkan adalah inventarisasi sumur rakyat di Muba. “Hingga kini, tercatat lebih dari 20.000 titik sumur rakyat di wilayah Muba, dan seluruh data tersebut sudah kami laporkan ke Kementerian ESDM,” jelas Toha. Menurutnya, terbitnya Permen ESDM ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi dengan sekitar 200 ribu warga yang selama ini terlibat dalam pengelolaan sumur minyak di kabupaten ini.

Bupati Toha menekankan peran aktif aparat hukum dalam pelaksanaan regulasi ini. “Penegakan hukum akan terus terlibat secara intensif untuk memastikan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait partisipasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bupati menjelaskan bahwa PT Petro Muba telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Sementara untuk koperasi dan UMKM, beberapa pihak sudah mengajukan permohonan, meski sebagian masih belum memenuhi ketentuan administrasi. “Prinsipnya, kami terbuka bagi koperasi maupun UMKM yang ingin berpartisipasi. Syarat dan prosedur akan terus dibimbing oleh pemerintah daerah,” tambah Toha.

BACA JUGA:Sriwijaya Expo 2025: PHR - SKK Migas Edukasi Mahasiswa dan Tampilkan Produk UMKM

BACA JUGA:Buka-bukaan Tentang Migas, Pertamina EP Edukasi Wartawan Lewat Program KUPAT LIMAS

Implementasi Permen ESDM ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muba, melalui pengelolaan sumur minyak rakyat yang sah secara hukum. Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SIK menyatakan dukungannya secara penuh, menegaskan bahwa pihak Polres siap bersinergi dalam penegakan hukum dan implementasi regulasi tersebut.

Senada, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, yang diwakili oleh Kasubsi Intel Heri Hariyanto SH, menegaskan komitmen penuh untuk mendukung dan berkolaborasi dengan Forkopimda Muba dalam pelaksanaan regulasi ini.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Muba, H. Yulius Adi SSTP MSi, menambahkan bahwa lahirnya Permen ESDM Nomor 14/2025 tidak lepas dari inisiasi Pemkab Muba, yang kemudian mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Forkopimda. 

Kategori :