Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB Berdasarkan usulan dari instansi, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi secara resmi.
Usulan Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Setelah kebutuhan ditetapkan, PPK wajib mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada BKN paling lambat tujuh hari kerja sejak penetapan kebutuhan dilakukan.
Penetapan Nomor Induk oleh Kepala BKN
Kepala BKN kemudian menerbitkan Nomor Induk PPPK, yang menjadi identitas resmi pegawai tersebut. Selanjutnya, PPK melakukan pengangkatan sesuai aturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menetapkan jadwal ketat yang harus dipatuhi oleh seluruh instansi:
7–20 Agustus 2025 – Pengajuan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
21–30 Agustus 2025 – Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB
22 Agustus–1 September 2025 – Pengumuman alokasi kebutuhan
23 Agustus–15 September 2025 – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
23 Agustus–20 September 2025 – Usulan penetapan Nomor Induk PPPK
23 Agustus–30 September 2025 – Penetapan Nomor Induk PPPK oleh BKN
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi instansi yang tidak mengajukan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
“Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu,” ujarnya tegas.
Zudan juga mengingatkan agar instansi memanfaatkan kesempatan ini dengan optimal, mengingat PPPK Paruh Waktu dapat membantu mengisi kekosongan tenaga kerja di sektor pelayanan publik yang mendesak, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Dengan terbitnya SE ini, diharapkan proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu menjadi lebih terarah dan efisien. Pemerintah ingin memastikan bahwa formasi yang tersedia benar-benar diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria dan telah memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik.