BKN Terapkan Skala Prioritas: Honorer Database & Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!

Senin 18 Aug 2025 - 18:49 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan seluruh tenaga honorer, baik yang sudah masuk database maupun belum, memiliki peluang sama untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu memperdebatkan status database/non-database, karena pengangkatan akan tetap dilakukan dengan skala prioritas.

“Honorer R1, R2, R3, R3/B, R3/T, R4, dan R5 bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, tentunya berdasarkan prioritas dan kemampuan anggaran,” jelas Suharmen.

Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, ada urutan prioritas dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

BACA JUGA:Belum Umumkan Seleksi PPPK Tahap II, Sejumlah Instansi Terancam Kena Sanksi dari BKN!

BACA JUGA:BKN Gandeng Kementerian PANRB: Rumah Subsidi untuk 1.000 ASN Siap Direalisasikan

1. R1: Pelamar prioritas.

2. R2: Eks honorer K2.

3. R3: Non-ASN dalam database BKN.

4. R4: Honorer non-database yang bekerja minimal 2 tahun.

5. R5: Lulusan PPG yang belum terdaftar.

Suharmen menambahkan, kode R3/B dan R3/T hanyalah penanda teknis bagi peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, sehingga tidak ada perbedaan hak antara keduanya.

BACA JUGA:KORPRI Usul Tambah Usia Pensiun ASN, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BKN

BACA JUGA:Deadline Mepet! BKN Desak Instansi Segera Tuntaskan Pengangkatan CASN 2024

Nah, terkait itu sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Selatan mulai mengajukan usulan formasi PPPK Paruh Waktu:

Kategori :