BKN Terapkan Skala Prioritas: Honorer Database & Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu!

Senin 18 Aug 2025 - 18:49 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Banyak kepala daerah, termasuk Bupati Banyuasin, OKU Selatan, dan OKU Timur, berjanji memperjuangkan status mereka agar tidak kehilangan pekerjaan.

Dengan terbitnya aturan terbaru ini, BKN berharap tidak ada lagi perdebatan di lapangan soal siapa yang lebih berhak. Semua honorer, baik database maupun non-database, akan tetap diakomodasi sesuai regulasi dan ketersediaan anggaran.

Seperti diketahui, Pemerintah kembali mengambil langkah tegas dalam pengaturan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 pada 8 Agustus 2025, yang menjadi acuan baru dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah.

Dalam SE tersebut, Rini menegaskan bahwa hanya tiga kategori pelamar yang berhak masuk prioritas untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Kebijakan ini diambil untuk memastikan rekrutmen lebih tepat sasaran, efisien, dan fokus pada kelompok yang benar-benar membutuhkan serta memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan terbaru, kategori pelamar yang mendapatkan prioritas meliputi:

Non-ASN terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja.

Kelompok ini dianggap memiliki rekam jejak jelas, riwayat kerja yang terdokumentasi, serta kontribusi langsung dalam mendukung operasional instansi tempat mereka bertugas.

Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN, tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Meski tidak tercatat di sistem BKN, tenaga honorer atau pegawai kontrak yang masuk kategori ini dinilai memiliki loyalitas dan kontribusi nyata bagi pelayanan publik.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi lulusan PPG untuk mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik berkualitas di berbagai daerah.

SE MenPANRB ini juga merinci alur pengadaan PPPK Paruh Waktu, mulai dari usulan kebutuhan hingga penetapan Nomor Induk PPPK. Proses ini diatur secara ketat agar berjalan transparan dan akuntabel.

Tahapan yang harus dilalui meliputi:

Pengajuan Usulan Kebutuhan oleh PPK Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi mengajukan rincian kebutuhan formasi dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.

Kategori :