PDIP Fokus Bela Hasto, Agenda Kongres Masih Jadi Tanda Tanya

Minggu 27 Jul 2025 - 19:48 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Agenda politik internal PDI Perjuangan (PDIP) terancam mengalami gangguan serius setelah Sekretaris Jenderal partai tersebut, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. 

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rio Rahmanto menyatakan Hasto terbukti bersalah karena terlibat dalam upaya suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama penting dalam pusaran hukum yang berkaitan dengan skandal suap politik.

Kongres PDIP Belum Pasti, Fokus Tertuju pada Pembelaan Hasto

BACA JUGA:Ketum PDIP Megawati, Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret Akmil

BACA JUGA:KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ketidakpastian pun menyelimuti rencana pelaksanaan kongres partai berlambang banteng itu. Ketua DPP PDIP sekaligus penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kongres partai akan tetap digelar dalam waktu dekat atau ditunda.

"Saya tidak bisa memastikan apakah kongres akan dilangsungkan atau tidak, karena saat ini kami sedang memusatkan perhatian pada proses hukum Mas Hasto sebagai Sekjen," ujar Ronny kepada media di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

Tim Hukum Tunggu Salinan Putusan Lengkap, Siapkan Langkah Banding

Terkait upaya hukum lanjutan, Ronny menyampaikan bahwa tim pengacara masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengkaji kemungkinan menempuh jalur banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ditegaskan Tak Kabur oleh PDIP: Setiap Hari ke Kantor

BACA JUGA:Jokowi Dipecat dari PDIP, Golkar Buka Pintu Asalkan Patuh Aturan

"Upaya hukum selanjutnya akan kami tentukan setelah menerima dan mempelajari isi putusan secara menyeluruh," jelas Ronny.

Langkah banding kemungkinan besar akan ditempuh sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap vonis yang dinilai tim kuasa hukum belum final dan masih memiliki ruang pembelaan di tingkat lebih tinggi.

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Kategori :