KORANPRABUMULIHPOS.COM – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru bergerak cepat usai runtuhnya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat.
Tragedi ini menjadi sinyal darurat bagi pemerintah provinsi dalam menindak tegas truk batubara ODOL (Over Dimension Over Loading) yang kerap melintasi jalan umum dan merusak infrastruktur.
Dalam rapat terbatas yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin malam (7/7/2025), Gubernur Deru menegaskan tengah menyusun Instruksi Gubernur terbaru yang akan berlaku di 13 kabupaten/kota yang terdampak aktivitas angkutan batubara.
“Ini bukan sekadar insiden, ini musibah yang harus menjadi titik balik kita bertindak,” ujar Herman Deru dengan nada tegas di hadapan Wakil Gubernur H. Cik Ujang serta para kepala daerah dari wilayah penghasil dan lintasan batubara.
Sebelumnya, Sumsel telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang melarang truk batubara menggunakan jalan umum. Namun, lemahnya implementasi di lapangan membuat pelanggaran masih marak terjadi.
“Pergub 74 sudah fenomenal, tapi implementasinya harus lebih kuat dengan dukungan semua pihak,” lanjutnya.
Sebagai respons awal, Pemprov telah mengeluarkan larangan melintas khusus bagi truk batubara di Jembatan Muara Lawai. Namun, banyak kepala daerah mendesak agar kebijakan serupa diterapkan di seluruh wilayah Sumsel.
“Saat ini kami sedang merumuskan instruksi menyeluruh, tentunya harus berbasis hukum dan berpihak pada keselamatan masyarakat,” ujar Gubernur Deru.
Tak hanya itu, ia juga mendesak perusahaan tambang untuk segera membangun dan menggunakan jalan khusus. “Tidak ada lagi toleransi bagi perusahaan tambang yang menggunakan jalan negara atau jalan kabupaten,” tegasnya.
Gubernur Deru juga membeberkan hasil laporan dari Balai Jalan. Diketahui, jembatan ambruk akibat dilewati oleh empat truk ODOL dengan beban mencapai 200 ton, jauh melampaui batas maksimal jembatan yang hanya mampu menahan 131 ton.
“Bayangkan, jembatan yang hanya mampu menahan 131 ton dilalui beban 200 ton. Ini jelas pelanggaran berat,” ujarnya prihatin.
Pihak Balai Jalan bahkan merekomendasikan agar perusahaan yang menyebabkan kerusakan ikut bertanggung jawab dalam pembangunan kembali jembatan tersebut.
“Saya dukung penuh upaya hukum dan penindakan terhadap pihak-pihak yang lalai dan melanggar,” tutup Gubernur Deru.(*)