Polsek Cambai Bekuk 2 Pencuri Motor di Prabumulih: Residivis Dapat Gift Timah Panas

Rabu 11 Jun 2025 - 23:00 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari interogasi awal, EN dan JS mengaku melakukan pencurian tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A16 berwarna perak yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tukasnya.(*)

Kategori :