KORANPRABUMULIHPOS.COM- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi menerbitkan regulasi baru tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Menurut Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, hasil dari TKA ini akan sangat bermanfaat bagi semua pihak, terutama peserta didik.
Khususnya saat menjadi salah satu syarat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru jalur prestasi pada jenjang selanjutnya.
Tes TKA diatur dalam Regulasi baru yang mulai berlaku sejak Selasa 3 Juni 2024, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025.
BACA JUGA:Pura 80 Series : Flagship Huawei Miliki Kamera Super Canggih & HarmonyOS 5.0 Jadi Andalan
Berdasarkan aturan tersebut, Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan berlaku untuk masuk ke satuan pendidikan, mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini ditetapkan Mendikdasmen pada 28 Mei 2025 di Jakarta, sudah resmi diundangkan dan berlaku sejak 3 Juni 2025.
Jadi seluruh satuan pendidikan mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, Paket A, Paket B, SMA/MA, SMK/MAK, hingga Paket C harus sudah bersiap.
Bahkan regulasi ini, juga dapat digunakan Kemenag dan Pemerintah Daerah sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.
Untuk itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menetapkan jenis-jenis mata pelajaran yang akan diujikan di dalam TKA.
Mata Pelajaran Uji TKA, dalam aturan tersebut, Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas dua mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.
Sedangkan Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas tiga mata pelajaran. Yaitu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Bahasa Inggris.*