Riok Lawan PLN: Ngadu ke Tiga Lembaga Nasional, Tuntut Keadilan Konsumen atas Pemblokiran Tak Wajar

Kamis 29 May 2025 - 20:48 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Dokumen resmi dari PLN hanya diberikan setelah ia mendatangi langsung kantor PLN. Dokumen tersebut pun tidak menyertakan rincian tunggakan ataupun bukti legal pengalihan tanggung jawab utang dari pelanggan sebelumnya yang memiliki nama berbeda.

Riok menyusun laporannya dengan berlandaskan pada beberapa regulasi penting, seperti:

BACA JUGA:Dorong Generasi Muda Berkarya, Karang Taruna Prabumulih Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota

BACA JUGA:Manfaatkan Aset, Ketua DPRD Prabumulih Dukung Perbaikan Asrama di Jakabaring Palembang

Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terutama Pasal 17 ayat (1) yang mengharuskan adanya peringatan tertulis sebelum pemutusan sambungan listrik.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1), yang menjamin hak-hak konsumen dan melarang pemaksaan kewajiban terhadap pihak lain.

Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017, yang mengatur standar pelayanan minimal PLN, termasuk kewajiban untuk memberikan pemberitahuan tertulis sebelum melakukan pemutusan atau perubahan layanan.

Dalam pengaduannya, Riok memohon kepada lembaga-lembaga terkait agar dapat mengambil langkah sebagai berikut:

BACA JUGA:Dorong Generasi Muda Berkarya, Karang Taruna Prabumulih Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kota

BACA JUGA:Manfaatkan Aset, Ketua DPRD Prabumulih Dukung Perbaikan Asrama di Jakabaring Palembang

Membatalkan pemblokiran sambungan listrik yang aktif atas nama dirinya.

Menghapus atau mengklarifikasi tagihan yang ditujukan kepada pelanggan sebelumnya, yang tidak memiliki kaitan hukum dengan dirinya.

Melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas ULP PLN Kota Prabumulih, termasuk dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang dikaitkan dengan nama manajer bernama Ichsan Rahmadi.

Memberikan perlindungan kepada konsumen guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

“Saya sebagai konsumen hanya menuntut keadilan. Jangan sampai PLN semena-mena terhadap masyarakat, apalagi dalam urusan hak dasar seperti listrik. Negara ini milik rakyat, dan PLN adalah BUMN milik negara. Sudah seharusnya mereka melayani dengan adil dan transparan,” tegas Riok.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami.

Kategori :