KWH Diduga Dibekukan Tanpa Surat, Pelanggan PLN Prabumulih Keberatan Lunasi Tunggakan Atas Nama Orang Lain

Selasa 27 May 2025 - 22:24 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN melalui manajer Ichsan Rahmadi tetap bersikeras bahwa blokir dilakukan berdasarkan titik lokasi, bukan berdasarkan nama pelanggan.

“Ini sungguh aneh. Mereka bilang yang penting titik lokasi, bukan nama. Tapi yang diblokir itu meteran aktif atas nama saya, bukan atas nama orang sebelumnya,” jelas Riok.

BACA JUGA:Ketua TP PPK Prabumulih Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Lokal yang Berkelanjutan

BACA JUGA:32 Pemuda Prabumulih Ikuti Pelatihan Operator Lantai Bor, Cak Arlan: Kesempatan Emas, Jangan Disia-siakan

Pihak PLN kemudian menyerahkan surat resmi dengan nomor:

0138/UGA.04.01/F114100600/2025

berjudul Informasi Tagihan Piutang Ragu-ragu, tertanggal 27 Mei 2025, yang menyebutkan tunggakan sebesar Rp 1.509.348 atas nama Jamil Manap, yang telah berhenti berlangganan sejak 2017.

Lebih lanjut, PLN menawarkan solusi berupa skema cicilan selama 12 bulan, namun dengan syarat salah satu dari dua KWH prabayar yang ada di rumah Riok harus diubah ke pascabayar. 

Syarat ini kembali dinilai aneh dan tidak adil oleh Riok, sebab tidak ada dasar hukum maupun SOP jelas yang menjelaskan prosedur tersebut.

“Ini seperti jebakan. Mereka utak-atik aturan tanpa dasar. Bahkan minta salah satu KWH saya yang masih aktif dan tidak bermasalah diganti ke pascabayar dulu baru bisa cicil. Saya menolak itu,” katanya.

BACA JUGA:Menulis di Depan Juri, Lomba Jurnalistik Polres Prabumulih

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan: Puskesmas Karang Raja Hadirkan Lima Klaster Layanan Terintegrasi

Sebagai informasi, di rumah Riok terdapat dua KWH meter prabayar, masing-masing dengan daya 450 dan 900 watt. Ia menyebut bahwa pada tahun 2017, almarhum ayahnya memang pernah melakukan migrasi dari 1300 watt ke 450 watt token dengan prosedur yang sah dan telah dilunasi.

“Dulu ayah saya memang pernah migrasi daya dan semua kewajiban sudah diselesaikan. Kenapa baru sekarang diangkat lagi? Dan kenapa KWH 900 atas nama saya yang jadi korban?” ujarnya kesal.

Karena merasa haknya sebagai pelanggan dilanggar, Riok menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Ombudsman dan pihak berwenang lainnya. Ia juga meminta pemerintah pusat agar menertibkan praktik serupa yang merugikan masyarakat.

“Kalau memang ayah saya masih punya hutang, saya akan lunasi, tapi jangan main blokir KWH aktif saya yang tidak ada kaitannya. Ini sudah sangat tidak adil. PLN tidak boleh semena-mena,” tegasnya. 

Kategori :