Tim Elang Muara Ringkus 2 Pelaku Pencurian Kabel Listrik Senilai Rp50 Juta di Prabumulih, 2 Pelaku Kabur

Selasa 13 May 2025 - 20:16 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Ros Suhendra

Disampaikannya, saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus memburu dua pelaku lainnya yang berhasil kabur,” tegas IPTU Heffi.(*)

Kategori :