PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Nopita Sari (36) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Perumnas CPI 2 Blok A No. 11, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur merasakan dinginnya jeruji besi.
Ia ditangkap di rumahnya oleh tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur pada Jumat malam 9 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari giat Operasi Sikat I Musi 2025, berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 434 / XII / 2024 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL tertanggal 16 Desember 2024.
Korban dalam peristiwa ini adalah Ageio Taufik (33), warga Jalan Bangau No. 70, Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Demi Judi Online, Proyek Bodong Arda Seret Sahabat ke Lubang Tipu
BACA JUGA:Korupsi Proyek PUPR Banyuasin: Tiga Tersangka Siap Disidang
Dalam laporan polisi yang disampaikan korban, Aksi pencurian dilakukan pelaku pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah mendapat informasi dari kerabat dan melakukan pengecekan langsung seminggu kemudian.
"Saat saya masuk rumah, kondisi sudah berantakan. Beberapa barang hilang," ujar korban saat memberikan keterangan kepada polisi.
Barang-barang yang raib antara lain peralatan memasak yakni unit kompor gas merek Rinnai, satu tabung gas elpiji 3 kg, satu unit magic com Yongma warna merah hati. Satu set kursi rotan berwarna kuning, dan Kerugian ditaksir mencapai Rp4.000.000.
BACA JUGA:Hendak Kabur Acungkan Pisau saat Ditangkap, Satu Pelaku Pembobol Rumah Honorer Kena Dor!
BACA JUGA:Bawa Senpi Rakitan, Pemuda 19 Tahun di Prabumulih Diciduk Tim Elang Muara Polsek Cambai
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, Tim Singo Timur berhasil melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku diamankan di kediamannya yang juga merupakan tempat kejadian perkara. Semua barang bukti berhasil kita temukan dan pelaku kini sudah dalam proses hukum," tegas AKP Alias Suganda.
Kini, Nopita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.(*)