BATURAJA - Saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024 ini jumlah pelanggan kereta api cendrung mengalami peningkatan. Untuk itu, PT kereta api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menambah kapasitas tempat duduk dari 42.120 menjadi 47.124 pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru mulai 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
“Penambahan tempat duduk tersebut untuk mengakomodir animo masyarakat yang tinggi menggunkan kereta api pada musim libur Natal dan Tahun Baru ini. Kami juga mengimbau agar pelanggan kereta api mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju stasiun keberangkatan mengingat kepadatan jalan raya di Kota Bandar Lampung cenderung meningkat di momen libur Natal dan Tahun Baru seperti saat ini,” kata Executive Vice President KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Januri, dalam press rilis yang dikirimnya ke Palpos.Id, Senin 1 Januari 2024.
Pada momen libur Natal dan Tahun Baru ini, Ia juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik dilengkapi palang pintu maupun tidak.
BACA JUGA:Tahun Baru HP Baru? Berikut 4 Rekomendasi HP Vivo 2024
Saat ini di wilayah Divre IV Tanjungkarang masih terdapat 31 perlintasan resmi tidak dijaga dan 140 perlintasan tidak resmi tidak dijaga dari total 211 perlintasan yang ada di wilayah Divre IV Tanjungkarang.
Data tersebut dijelaskan Januri saat ia melakukan kampanye keselamatan pada perlintasan sebidang yang digelar di JPL no 12 Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung pada Minggu, 31 Desember 2023.
“Kami terus mengimbau, mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang. Pada tahun 2023 saja hingga saat ini sudah terjadi 24 kasus kecelakaan antara KA dengan kendaraan yang mengakibatkan 8 orang kehilangan nyawa," kata dia.
Adapun korban meninggal meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 5 orang dengan 27 kasus kecelakaan antara KA dengan kendaraan pada tahun 2022. Kasus kecelakaan kebanyakan diakibatkan karena pengemudi terburu-buru, mengantuk ataupun tidak berhenti, tengok kiri dan kanan saat melintas di perlintasan kereta api.
BACA JUGA:Polda Sumsel Deklarasikan Pemilu 2024 Aman dan Damai
Ia menegaskan, pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Selain itu, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas,” jelas Januri.
BACA JUGA:Perdana di Awal Tahun Baru 2024, Dua Mobil Terlibat Lakalantas di Jalan Lintas Palembang-Indralaya
Ia juga menjelaskan, akibat kurang disiplinnya pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang. Tidak jarang terjadi kecelakaan yang mengakibatkan KA lainnya terhambat, terjadinya kerusakan sarana dan prasanara perkeretaapian, hingga petugas yang terluka.
Ia juga tidak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu.
“Kami mengharapkan peran aktif semua pihak untuk terus melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Disiplin saat di perlintasan sebidang harus menjadi budaya pada seluruh pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan seluruh pengguna jalan,” tutup Januri. (*)