PRABUMULIH - Alat Peraga kampanye (APK) milik para calon legislatif (caleg), yang dipasang di fasilitas milik Pemerintah Kota Prabumulih ditertibkan.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Pol PP Kota Prabumulih bersama Bawaslu Kota Prabumulih, pada Jumat 29 Desember 2023.
Kasat Pol PP Kota Prabumulih Ferry Irawan SH menuturkan, kegiatan tersebut dalam rangka menertibkan baleho yang berhubungan dengan APK.
"APK ini memakai fasilitas pemerintah seperti Taman Prabujaya, baik pagarnya maupun yang menempel di pagar," tuturnya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Ini Cara yang Tepat Mencegah dan Mengatasi Biang Keringat Pada Anak
Keberadaan APK tersebut kata dia, sangat mengganggu dan melanggar Perda.
"Mengganggu ketentraman dan ketertiban," ucapnya menuturkan dalam penertiban itu menurunkan 15 orang dan dibantu Bawaslu dan Panwas Kecamatan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma didampingi Komisioner Lia Siska Indriani SPd menyampaikan Bawaslu mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pol PP tersebut.
"Kami dari Bawaslu Kota Prabumulih mengapresiasi langkah - langkah yang dilakukan oleh pol PP untuk menertibkan APK APK yang melanggar," tuturnya.
Apalagi lanjutnya, pemasangan APK tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Terutama yang melanggar pada Perda di Kota Prabumulih, seperti yang menempel di pagar taman kota Prabujaya," lanjutnya.
BACA JUGA:Libur Tahun Baru Nekat
Selain itu, penertiban APK di sekitar kawasan kantor kelurahan Kecamatan juga ditertibkan.
"Juga di tempat kelurahan, di kantor-kantor kecamatan ditertibkan. Dan di sini kami dari Bawaslu Kota Prabumulih mendampingi dalam penertiban yang dilakukan oleh pol PP Pemerintah Kota Prabumulih," tukasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah, lokasi atau titik yang dilarang untuk dipasang APK yakni tempat yang menggangu keindahan kota atau pemandangan.(*)