PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Fenomena mengejutkan datang dari proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Sebanyak 1.967 orang yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi, kini memilih untuk mengundurkan diri. Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Zudan mengungkap bahwa alasan utama pengunduran diri ini berkaitan dengan lokasi penempatan yang terlalu jauh dari tempat tinggal dan masalah penghasilan yang dianggap kurang memadai.
Zudan menjelaskan bahwa mayoritas dari mereka yang mengundurkan diri adalah peserta yang lolos melalui mekanisme optimalisasi formasi. Skema ini memungkinkan peserta yang awalnya tidak diterima di unit pilihannya, untuk kemudian dialihkan ke formasi kosong di wilayah lain yang belum memiliki pelamar.
Sebagai contoh, seorang pelamar formasi dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember (Unej) yang gagal lolos di kampus tersebut, justru diterima di Universitas Nusa Cendana, Kupang, NTT, karena tidak ada pendaftar lain di sana. Penempatan di lokasi yang tidak sesuai keinginan inilah yang kemudian menjadi alasan utama mereka mundur.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Instruksi Presiden: CPNS 2024 Diangkat Juni, PPPK Paling Lambat Oktober 2025
BACA JUGA:Kementerian PANRB Tetapkan Pengangkatan CPNS Serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 1 Maret 2026
Tak hanya satu-dua kasus, data BKN menunjukkan bahwa lima instansi pemerintahan mencatat jumlah CPNS terbanyak yang memilih mundur, yaitu:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 640 orang
2. Kementerian Kesehatan: 575 orang
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 154 orang
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): 131 orang
5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): 121 orang
BACA JUGA:Pemerintah dan DPR Sepakat Pengangkatan CPNS - PPPK Diundur hingga 2026
BACA JUGA:Pegawai Paruh Waktu Tidak Bisa Lagi Ikut Tes CPNS
BKN juga merinci 12 alasan utama pengunduran diri CPNS tahun ini, dengan rincian sebagai berikut: