1. Lokasi penempatan jauh dari domisili – 1.285 orang
2. Terkendala izin dari keluarga – 320 orang
3. Kesehatan orang tua – 156 orang
4. Dianggap mundur oleh instansi pengusul – 92 orang
5. Sedang/akan melanjutkan studi – 44 orang
6. Masalah kesehatan pribadi – 21 orang
7. Terikat kontrak dengan institusi lain – 13 orang
8. Salah memilih formasi/unit kerja – 11 orang
9. Pasangan memiliki kondisi kesehatan khusus – 8 orang
10. Tidak mampu melengkapi dokumen tepat waktu – 8 orang
11. Merasa tidak layak menerima kelulusan – 6 orang
12. Gaji dianggap tidak sesuai harapan – 3 orang
BACA JUGA:68 Peserta Lulus CPNS Prabumulih, Peserta Tak Lulus Bisa Ajukan Sanggah
BACA JUGA:Tes CPNS Pemkot Prabumulih Selesai, Tes PPPK Tahap I Dimulai
Meski angka pengunduran diri tergolong tinggi, pemerintah tetap melihat sisi positif dari kebijakan optimalisasi ini. Menurut Zudan, skema tersebut berhasil menyerap 16.167 formasi yang semula terancam kosong. Tanpa kebijakan ini, negara berpotensi mengalami pemborosan anggaran dan kekosongan tenaga kerja di banyak wilayah.
Ia menambahkan, bagi mereka yang mundur dari hasil optimalisasi, tidak akan dikenakan sanksi apa pun. Pemerintah memberikan kebebasan penuh kepada pelamar untuk menerima atau menolak penempatan, dengan niat baik mengisi formasi yang selama ini sulit terisi.