OGAN ILIR, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Polisi akhirnya menetapkan AR, seorang guru silat di Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri di sebuah pondok pesantren (ponpes). Saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 28 Maret 2025," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, Kamis (3/4/2025).
Kasus ini mencuat setelah AR, yang berusia 45 tahun, dilaporkan ke Polres Ogan Ilir atas dugaan tindakan tidak senonoh terhadap santri laki-laki di pondok pesantren tersebut.
Kronologi Kejadian
Salah satu orang tua korban, CI, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di mess pondok pesantren.
Menurutnya, putranya yang berinisial RTE bersama seorang teman awalnya diminta untuk membersihkan mess sang guru. Setelah itu, keduanya diperintahkan untuk memijat AR. Namun, situasi berubah ketika RTE diminta untuk berbaring telentang, sementara temannya diminta dalam posisi menungging. Saat itulah dugaan pencabulan terjadi.
Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pimpinan ponpes. Namun, pihak pesantren disebut tidak memberikan respons yang jelas dan justru terkesan menutup-nutupi masalah ini.
Tak ingin tinggal diam, CI akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Ogan Ilir serta Polda Sumatera Selatan.
"Kami berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini dengan adil. Hati kami sebagai orang tua benar-benar hancur menghadapi kenyataan ini," ungkapnya dengan penuh harap.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan lebih banyak bukti serta keterangan dari para korban lainnya.